Awas, Kampoeng Kurma Masuk Daftar Investasi Bodong OJK

Ilma De Sabrini
Investasi yang dijalankan PT Kampoeng Kurma masuk daftar investasi ilegal oleh Satuan Tugas Waspada Investasi. (Foto: ilustrasi/ist).

Salah satu korban dari investasi ini yaitu, Irvan Nasrun. Dia menuturkan, Kampoeng Kurma menjual tanah kavling seluas 400-500 meter persegi di berbagai daerah mulai Cirebon, Jonggol, hingga Cipanas. Pada tanah itu mereka menjanjikan akan ditanami lima pohon kurma. PT Kampoeng Kurma menawarkan program bagi hasil secara syariah.

"Jadi dia menjual kavling dengan prinsip syariah. Pada tiap kavling akan ditanami pohon kurma. Nanti selama 5 tahun mereka rawat, setelah itu bagi hasil," kata Irvan.

Untuk meyakinkan para calon pembeli kavling atau investor ini, Kampoeng Kurma bahkan menggandeng ulama terkenal. Mereka juga selalu membawa embel-embel syariah dalam investasi mereka. Inilah yang membuat calon investor tertarik.

Irvan mengaku membeli dua kavling di Cirebon, satu kavling daerah Poleang, dan satu kavling di Cipanas. Seluruh investasi itu bernilai Rp417 juta. Namun sampai sekarang, akta jual beli (AJB) tanah itu belum juga keluar. Begitu pula pohon kurma yang dijanjikan juga tidak jelas.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
19 menit lalu

Mutasi Polri, Irjen Daniel Silitonga Jadi Gubernur Akpol

Kuliner
16 jam lalu

Hati-Hati Kurma Oplosan Beredar di Pasaran, Ini Cara Bedakan yang Berkualitas

Nasional
20 jam lalu

Polri Mutasi 54 Personel, Geser Eks Kapolres Bima Kota yang Terjerat Narkoba

Bisnis
2 hari lalu

Hadir di Timika, MNC Sekuritas Perkuat Literasi dan Inklusi Pasar Modal hingga ke Indonesia Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal