Awas, Kampoeng Kurma Masuk Daftar Investasi Bodong OJK

Untuk diketahui, Satgas Waspada Investasi menerbitkan 73 entitas yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin pada April 2019. Sebanyak 73 perusahaan investasi ilegal yang telah dihentikan itu terdiri dari beberapa jenis.
Perinciannya, 64 trading forex tanpa izin, 5 investasi uang tanpa izin, 2 multilevel marketing tanpa izin, 1 investasi perkebunan, dan 1 investasi cryptocurrency. ”Kampoeng Kurma merupakan investasi perkebunan, dalam daftar itu berada di nomor 72,” kata Tongam.
Penelusuran iNews.id, Kampoeng Kurma menawarkan investasi yang salah satu produknya disebut Prosyar, yakni investasi kavling tanah produktif syariah. Mereka mengeklaim investasi ini bebas riba.
Kavling tanah tersebut ada yang ditawarkan hanya untuk penanaman pohon kurma, ada pula yang disertai dengan rumah (perumahan). Selain itu, ada pula investasi kavling yang akan dijadikan kolam lele dengan 10.000 bibit.
Khusus pohon kurma, mereka menyebut penanaman akan dilakukan dengan sistem good agricultural practices (GAP), yakni model penanamannya sesuai teknologi kekinian yang dianjurkan oleh para ahli pertanian.