Awas, Langgar Ganjil Genap Kena Denda Tilang Rp500.000

Wildan Catra Mulia
Irfan Ma'ruf
Petugas menilang pengendara yang melanggar ganjil genap di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (9/9/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

JAKARTA, iNews.id – Kebijakan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di 16 ruas jalan Jakarta efektif berlaku mulai hari ini, Senin (9/9/2019). Ganjil genap berlaku Senin-Jumat dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Pantauan iNews.id, banyak pengendara yang tidak tahu perluasan ganjil genap efektif. Buktinya mereka terjerat dalam razia petugas. Ini antara lain tampak di Jalan Gunung Sahari dan perempatan underpass Jalan Matraman.

Meski sudah dipasang tanda rambu lalu lintas yang menginformasikan adanya aturan ganjil-genap, puluhan kendaraan akhirnya ditepikan karena melanggar. Sesuai aturan, hari ini yang dibolehkan melintas yakni kendaraan bernomor ganjil.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, polisi akan memberikan sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar aturan tersebut. Tilang disesuaikan pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pelanggar dikenakan sanksi dua bulan kurungan atau denda administrasi sebesar maksimal Rp 500.000,” kata Nasirdi Jakarta, Senin (9/9/2019). Dia mengatakan, ratusan petugas Polda Metro dan jajaran disiagakan untuk membantu Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam pelaksanaan ganjil genap ini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Mobil
2 bulan lalu

Populasi Mobil Listrik Terus Bertambah, GAC Yakin Aturan Bebas Ganjil Genap Masih Diterapkan

Megapolitan
3 bulan lalu

Dishub DKI Kaji Usulan Ganjil Genap di TB Simatupang untuk Atasi Macet Horor 

Megapolitan
3 bulan lalu

Ada Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku

Megapolitan
3 bulan lalu

Ingat! Ganjil Genap Tak Berlaku Saat Cuti Bersama 18 Agustus

Megapolitan
5 bulan lalu

Macet Panjang di Simpang Gadog Pagi Ini, Antrean hingga 3 Km

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal