JAKARTA, iNews.id – Kebijakan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di 16 ruas jalan Jakarta efektif berlaku mulai hari ini, Senin (9/9/2019). Ganjil genap berlaku Senin-Jumat dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Pantauan iNews.id, banyak pengendara yang tidak tahu perluasan ganjil genap efektif. Buktinya mereka terjerat dalam razia petugas. Ini antara lain tampak di Jalan Gunung Sahari dan perempatan underpass Jalan Matraman.
Meski sudah dipasang tanda rambu lalu lintas yang menginformasikan adanya aturan ganjil-genap, puluhan kendaraan akhirnya ditepikan karena melanggar. Sesuai aturan, hari ini yang dibolehkan melintas yakni kendaraan bernomor ganjil.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, polisi akan memberikan sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar aturan tersebut. Tilang disesuaikan pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pelanggar dikenakan sanksi dua bulan kurungan atau denda administrasi sebesar maksimal Rp 500.000,” kata Nasirdi Jakarta, Senin (9/9/2019). Dia mengatakan, ratusan petugas Polda Metro dan jajaran disiagakan untuk membantu Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam pelaksanaan ganjil genap ini.