Pasal 287 ayat (1) UU 22/2019 menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Adapun Pasal 106 ayat (4) berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: a). rambu perintah atau rambu larangan; b) Marka Jalan; c). Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d). gerakan Lalu Lintas; e). berhenti dan Parkir; f). peringatan dengan bunyi dan sinar; g). kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau h). tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
Imam, salah satu pengendara yang ditindak polisi mengaku tidak tahu jika hari ini kebijakan perluasan ganjil genap telah berlaku. Dia bahkan tidak tahu waktu-waktu kebijakan ini diterapkan.
"Iya, aku enggak tahu ada aturan ganjil-genap," ujar Imam di kawasan Matraman, Jakarta Timur.