Awas, Langgar Ganjil Genap Kena Denda Tilang Rp500.000

Wildan Catra Mulia
Irfan Ma'ruf
Petugas menilang pengendara yang melanggar ganjil genap di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (9/9/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

Pasal 287 ayat (1) UU 22/2019 menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Adapun Pasal 106 ayat (4) berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: a). rambu perintah atau rambu larangan; b) Marka Jalan; c). Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d). gerakan Lalu Lintas; e). berhenti dan Parkir; f). peringatan dengan bunyi dan sinar; g). kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau h). tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

Imam, salah satu pengendara yang ditindak polisi mengaku tidak tahu jika hari ini kebijakan perluasan ganjil genap telah berlaku. Dia bahkan tidak tahu waktu-waktu kebijakan ini diterapkan.

"Iya, aku enggak tahu ada aturan ganjil-genap," ujar Imam di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Mobil
2 bulan lalu

Populasi Mobil Listrik Terus Bertambah, GAC Yakin Aturan Bebas Ganjil Genap Masih Diterapkan

Megapolitan
3 bulan lalu

Dishub DKI Kaji Usulan Ganjil Genap di TB Simatupang untuk Atasi Macet Horor 

Megapolitan
3 bulan lalu

Ada Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku

Megapolitan
3 bulan lalu

Ingat! Ganjil Genap Tak Berlaku Saat Cuti Bersama 18 Agustus

Megapolitan
5 bulan lalu

Macet Panjang di Simpang Gadog Pagi Ini, Antrean hingga 3 Km

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal