Menurutnya, ada unsur tipu muslihat dalam praktik usaha tersebut karena tidak adanya keterangan sejak awal bahwa produk mengandung bahan nonhalal. Hal itu dinilai merugikan konsumen muslim yang memiliki hak atas informasi produk.
"Produk yang seharusnya mencantumkan keterangan nonhalal malah tidak diinformasikan. Ini pelanggaran prinsip transparansi dan perlindungan konsumen," ujarnya.
Pemerintah Kota Solo lebih dulu mengambil tindakan dengan menutup sementara operasional Rumah Makan Ayam Goreng Widuran sambil menunggu hasil asesmen kehalalan oleh instansi terkait.
DSKS juga menyatakan akan memperluas pemantauan terhadap produk makanan lain di Solo, seperti roti dan mi instan, yang diduga mengandung bahan non-halal. Pemeriksaan terhadap produk-produk tersebut akan melibatkan Satpol PP dan Dinas Pertanian Kota Solo.
"Langkah ini kami ambil agar masyarakat terlindungi secara hukum dan keyakinan. Kami ingin memastikan seluruh makanan dan minuman di Surakarta memiliki status kejelasan kehalalan," kata Endro.