Azis Syamsuddin Tersangka KPK, Ketua DPP Golkar: Mohon Pisahkan antara Personal dan Partai

Arie Dwi Satrio
Partai Golkar menyampaikan keterangan pers terkait pengunduran diri Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR di ruang Fraksi Golkar DPR, Nusantara 1, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). (Foto: Arie Dwi).

JAKARTA, iNews.id - Partai Golkar meminta masyarakat agar memisahkan urusan partai dan masalah pribadi kader. Termasuk dalam kasus hukum yang menjerat Wakil Ketua Umum Partai Golkar nonaktif Azis Syamsuddin.

Kepala Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan, kasus hukum yang dihadapi Azis Syamsuddin tidak ada kaitannya dengan partai.

"Kader dalam melakukan kegiatan, itu menjadi pertanggungjawaban oleh para kader dan dipisahkan dengan kebijakan partai," ujar Supriansa dalam konferensi pers di ruang Fraksi Partai Golkar DPR, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir juga menyampaikan pernyataan yang sama. “Mohon dipisahkan antara personal dan juga persoalan partai," ucapnya.

Dia menghormati proses hukum di KPK yang menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap di Kabupaten Lampung Tengah.

"Partai Golkar menghormati semua proses hukum yang saat ini dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Golkar Pertimbangkan Tindak Lanjuti Usulan Hak Angket Polemik Ijazah Gibran

2 hari lalu

Polemik Ijazah Gibran, Koalisi Sipil Temui Fraksi Golkar Desak Prakarsai Hak Angket DPR

8 hari lalu

Sarmuji Jadi Menperin, Daniel Mutaqien Jabat Plt Ketua Fraksi Golkar di DPR

14 hari lalu

KPK Telusuri Glamping dan Kebun 1,5 Hektare di Subang, Diduga Milik Ipda Yayat Sudrajat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal