Ba'asyir Bebas, Ditjenpas Belum Terima Keputusan Presiden Jokowi

Antara
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengunjungi Ustaz Abu Bakar Ba'asyir di LP Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019). (Foto-foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengaku belum mendapat surat keputusan apa pun dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana pembebasan ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

"Hingga saat ini kami belum terima surat apa pun," kata kata Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto di Jakarta, Jumat (19/1/2019).

Baasyir adalah terpidana 15 tahun penjara terkait kasus penggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Dia menjelaskan, Ba'asyir bebas pada 24 Desember 2023.

"Apabila diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya pada 13 Desember 2018. Tetapi saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat karena ustaz Ba'asyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetian kepada NKRI," kata Ade Kusmanto.

Sampai saat ini, dia mengungkapkan, belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan Kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas. Upaya pembebasan Ba'asyir, pertama, melalui bebas murni, yaitu telah habis menjalani pidananya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Akrab! Momen Jokowi dan Keluarga Halalbihalal dengan Prabowo dan Didit

Nasional
12 jam lalu

SBY dan Jokowi Halalbihalal dengan Prabowo di Istana Sore Ini, Megawati Hadir?

Nasional
19 jam lalu

Jokowi Maknai Idulfitri jadi Momen Kesabaran dan Memaafkan

Nasional
20 jam lalu

Jokowi Salat Idul Fitri di Masjid Al-Bina GBK, Disambut Hangat Jemaah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal