Ba'asyir Dibebaskan, Kiai Ma'ruf: Sisi Kemanusiaan Jokowi Luar Biasa

Irfan Ma'ruf
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. (Foto: Antara).

Keputusan Jokowi diungkapkan kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra saat mendatangi Lapas Gunung Sindur, Bogor, tadi siang. Menurut Yusril, keputusan Jokowi didasari alasan kemanusiaan.

Untuk diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Majelis hakim menilai pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok terduga teroris di Aceh.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Siap Penuhi Panggilan Hakim dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

57 tahun lalu

Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul

57 tahun lalu

Gugatan Praperadilan Roy Suryo Diputuskan Hari Ini di Pengadilan Jakarta Selatan

57 tahun lalu

Jokowi bakal Safari ke Jateng, PDIP: Jangan Sombong Ganti Kandang Banteng Jadi Gajah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal