JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor, Jakarta menggelar persidangan perkara korupsi Jiwasraya dengan terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Rabu (10/6/2020). Selain Benny Tjokro sidang juga menghadirkan 5 orang terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Kemudian, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Agenda sidang, yaitu pembacaan eksepsi atau keberatan. Dalam eksepsinya Benny Tjokro menyampaikan, PT Asuransi Jiwasraya merugi sejak 2006 sehingga tidak adil bila kerugian tersebut ditimpakan kepada dia dan terdakwa lainnya.
"Jiwasraya sudah rugi sejak 2006, di sini saya menjadi korban ketidakadilan seluruh kerugian Jiwasraya dibebankan kepada saya dan para terdakwa lain, padahal banyak penyebab lain yang mengakibatkan kerugian Jiwasraya yang sudah tercatat sejak 2006," ujar Benny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Dia menuturkan, dari pemberitaan media massa menyebutkan Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Agung Budi Sampurna mengatakan kebobrokan PT Asuransi Jiwasraya dari rentang waktu 2006-2019.