Bacakan Eksepsi, Romy Kutip 3 Ayat Alquran dan 3 Hadis

Ilma De Sabrini
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romy). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Romy mengungkapkan, penggunaan Pasal 12b UU Tipikor, yang di dalamnya ada frasa "dalam jabatannya" sangat tidak relevan. "Karenanya saya menolak dakwaan tersebut," ujarnya.

Romy juga menolak pengenaan pasal 11 UU Tipikor, yang di dalamnya memuat frasa "karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubunga dengan jabatannya." Dia menilai pasal tersebut tidak relevan.

Surat ketiga yang dikutip Romy adalah Surat Alhujurat ayat 12. Di akhir eksepsinya, Romy mengutip hadis Nabi Muhammad SAW, yang menyebutkan, "Khilaf membebaskan orang yang bersalah adalah lebih baik daripada khilaf dalam menghukum orang yang tak bersalah."

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Majelis Pertimbangan PPP Minta Mardiono Tak Maju Caketum, Kenapa?

Nasional
11 bulan lalu

4 Nama Masuk Bursa Caketum PPP: Sandiaga Uno hingga Dudung Abdurachman

Nasional
1 tahun lalu

Sandiaga Dilirik PKB di Pilgub Jabar 2024, PPP: Cocok di Mana Saja

Nasional
2 tahun lalu

Romahurmuziy Desak Operasi Penggelembungan Suara PSI Dihentikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal