Romy mengungkapkan, penggunaan Pasal 12b UU Tipikor, yang di dalamnya ada frasa "dalam jabatannya" sangat tidak relevan. "Karenanya saya menolak dakwaan tersebut," ujarnya.
Romy juga menolak pengenaan pasal 11 UU Tipikor, yang di dalamnya memuat frasa "karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubunga dengan jabatannya." Dia menilai pasal tersebut tidak relevan.
Surat ketiga yang dikutip Romy adalah Surat Alhujurat ayat 12. Di akhir eksepsinya, Romy mengutip hadis Nabi Muhammad SAW, yang menyebutkan, "Khilaf membebaskan orang yang bersalah adalah lebih baik daripada khilaf dalam menghukum orang yang tak bersalah."