Bacakan Eksepsi, Romy Kutip 3 Ayat Alquran dan 3 Hadis

Ilma De Sabrini
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romy). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Romahurmuziy (Romy) menyampaikan nota keberatan/penolakan (eksepsi) atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menariknya, eksepsi mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bertabur ayat suci Alquran dan hadis.

Romy membacakan sendiri eksepsinya yang berjumlah 19 halaman itu, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Dalam eksepsinya, Romy mengutip tiga ayat Alquran dan tiga hadis.

Anggota nonaktif Komisi XI DPR ini memulai eksepsinya dengan mengutip Surat Almaidah ayat 8. Dia kemudian mengutip ayat 8 di Surat Attin.

Romy mengatakan, dirinya bukan pegawai negeri dan penyelenggara negara seperti dalam dakwaan jaksa KPK. Dia menuturkan, penyebutan pekerjaan selaku ketua umum PPP dalam dakwaan tidak memiliki dasar hukum.

"Jika masih ditulis, dakwaan ini membenarkan dugaan bahwa penangkapan saya adalah serangan secara institusional kepada PPP, sekaligus meng-iya-kan dugaan kuatnya muatan politik yang dibungkus KPK dengan agenda penegakan hukum," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Majelis Pertimbangan PPP Minta Mardiono Tak Maju Caketum, Kenapa?

Nasional
11 bulan lalu

4 Nama Masuk Bursa Caketum PPP: Sandiaga Uno hingga Dudung Abdurachman

Nasional
1 tahun lalu

Sandiaga Dilirik PKB di Pilgub Jabar 2024, PPP: Cocok di Mana Saja

Nasional
2 tahun lalu

Romahurmuziy Desak Operasi Penggelembungan Suara PSI Dihentikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal