JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Romahurmuziy (Romy) menyampaikan nota keberatan/penolakan (eksepsi) atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menariknya, eksepsi mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bertabur ayat suci Alquran dan hadis.
Romy membacakan sendiri eksepsinya yang berjumlah 19 halaman itu, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Dalam eksepsinya, Romy mengutip tiga ayat Alquran dan tiga hadis.
Anggota nonaktif Komisi XI DPR ini memulai eksepsinya dengan mengutip Surat Almaidah ayat 8. Dia kemudian mengutip ayat 8 di Surat Attin.
Romy mengatakan, dirinya bukan pegawai negeri dan penyelenggara negara seperti dalam dakwaan jaksa KPK. Dia menuturkan, penyebutan pekerjaan selaku ketua umum PPP dalam dakwaan tidak memiliki dasar hukum.
"Jika masih ditulis, dakwaan ini membenarkan dugaan bahwa penangkapan saya adalah serangan secara institusional kepada PPP, sekaligus meng-iya-kan dugaan kuatnya muatan politik yang dibungkus KPK dengan agenda penegakan hukum," tuturnya.