JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolda Sumatra Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). Dia menyebut dirinya dipaksa menjadi tersangka.
Dalam pleidoinya, Teddy merasa memang dibidik untuk dijatuhkan.
"Sudah jelas prosedur penetapan seseorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," kata Teddy.
Selain itu, dia juga menyoroti bukti yang membuat dirinya menjadi tersangka. Antara lain isi percakapan WhatsApp dari telepon genggam milik tersangka lain.
Dia merasa bukti percakapan dalam telepon genggam miliknya tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan. Karena penetapan tersangka tersebut, Teddy mengaku dirinya telah kehilangan karier yang cemerlang sebagai anggota Polri.
"Menghancurkan hidup serta masa depan saya, yang tentunya berdampak terhadap keluarga besar saya. Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya," kata Teddy.
Maka dari itu, dia berharap majelis hakim mau mempertimbangkan fakta tersebut dan memberikan vonis yang adil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba sekaligus mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.
"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata salah satu JPU Iwan Ginting di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).