Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Merasa Dipaksa Jadi Tersangka

Antara
Mantan Kapolda Sumatra Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). (Foto: Antara)

Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan. Di saat itu, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin Diciduk di Warung Makan Pekanbaru

Nasional
3 hari lalu

Terungkap, Ini Alasan KPK Tangkap Kasi Intel Bea Cukai terkait Suap Impor Barang

Nasional
4 hari lalu

Bandar Narkoba Ko Erwin yang Pasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota Ditangkap saat Kabur ke Malaysia

Nasional
5 hari lalu

KPK Periksa 4 Saksi terkait Pemerasan K3, Telusuri Dugaan Permintaan Uang Penerbitan Sertifikat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal