Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Merasa Dipaksa Jadi Tersangka

Antara
Mantan Kapolda Sumatra Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). (Foto: Antara)

Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan. Di saat itu, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
8 jam lalu

Ammar Zoni Kapok Pakai Sabu, Janji Tak Akan Sentuh Lagi!

Seleb
9 jam lalu

Ammar Zoni Curhat soal Kondisi Psikologisnya, Singgung Penyakit Otak Kronis

Seleb
8 jam lalu

Ammar Zoni Ungkap Fakta Narkoba di Rutan Salemba: Saya Pernah Pakai dalam Sel

Nasional
14 jam lalu

Geger! Ammar Zoni Ngaku Pernah Pakai Ganja di Rutan Salemba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal