Berbicara mengenai pertanahan, seringkali kasus sengketa lahan terjadi antara pemangku kepentingan, masyarakat, pengusaha, maupun pemerintah.
Menurut Rianto, hal ini ditengarai lantaran tidak adanya kepastian hukum bagi si pemilik tanah itu sendiri. Dengan demikian, program sertifikasi tanah dinilai penting sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
"Nah tentunya karena ada kepastian hukum bagi warga yang pertama, nah terus yang kedua sebenarnya meningkatkan ekonomi juga bagi warga karena mereka bisa mendapatkan pinjaman usaha mikro untuk usaha-usaha mereka," katanya.