Fungsi Badan Siber dan Sandi Negara
BSSN memiliki delapan fungsi dalam melaksanakan tugasnya. Berikut selengkapnya:
- 1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi
- 2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi
- 3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian
- 4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian
- 5. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN
- 6. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN
- 7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN
- 8. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.
Sementara itu, kantor Badan Siber dan Sandi Negara beralamat di Jalan Raya Muchtar nomor 70, Bojong Sari, Depok, Jawa Barat.