Bagaimana Nasib Vonis Lepas Kasus CPO usai Djuyamto Cs Tersangka Suap? Ini Kata MA

Achmad Al Fiqri
Juru Bicara MA Yanto (tengah) dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (14/4/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)

Saat itu, MAN menyerahkan uang tersebut kepada DJU dan disalurkan ke ASB serta AL. Penyerahan uang dilakukan di depan salah satu bank kawasan Jakarta Pusat. 

Adapun uang yang diduga dikantongi DJU sebesar Rp6 miliar, AS Rp4,5 miliar dan AM Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 12 huruf C juncto pasal 12 huruf B, juncto pasal 6 ayat 2, juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Selain para hakim, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah pengacara Marcella Santoso, panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Megapolitan
10 jam lalu

7 Fakta Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Nomor 5 Mengejutkan!

Nasional
15 jam lalu

Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

Nasional
16 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Nasional
16 jam lalu

Bahlil Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan, Singgung Jasa Program Transmigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal