Saat itu, MAN menyerahkan uang tersebut kepada DJU dan disalurkan ke ASB serta AL. Penyerahan uang dilakukan di depan salah satu bank kawasan Jakarta Pusat.
Adapun uang yang diduga dikantongi DJU sebesar Rp6 miliar, AS Rp4,5 miliar dan AM Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 12 huruf C juncto pasal 12 huruf B, juncto pasal 6 ayat 2, juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Selain para hakim, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah pengacara Marcella Santoso, panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.