Bagaimana Nasib Vonis Lepas Kasus CPO usai Djuyamto Cs Tersangka Suap? Ini Kata MA

Achmad Al Fiqri
Juru Bicara MA Yanto (tengah) dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (14/4/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) angkat suara terkait nasib vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) usai ketiga hakim yang memutuskan perkara tersebut menjadi tersangka suap. MA menegaskan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi ke MA. Putusan tersebut akan diuji pada tingkat kasasi.

"Ya JPU mengajukan kasasi ke MA, tentunya akan diadili di tingkat kasasi oleh majelis hakim kasasi nantinya," ujar Yanto dalam jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Dalam kasus itu, korporasi yang tergabung dalam Permata Hijau Grup, Wilmar Grup dan Musim Mas Grup menjadi terdakwa. Perkara tersebut ditangani oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan telah diputus pada 19 Maret 2025.

Susunan majelis hakim yang menangani kasus itu yakni Djuyamto (DJU) selaku ketua serta Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku anggota.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair JPU. Hanya saja, perbuatan itu bukanlah merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
11 menit lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Nasional
30 menit lalu

Bahlil Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan, Singgung Jasa Program Transmigrasi

Megapolitan
55 menit lalu

Polda Metro Masih Olah TKP Ledakan SMAN 72 Jakarta, Libatkan Jibom hingga Densus 88

Megapolitan
1 jam lalu

Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Diduga Siswa Korban Bullying, Ini Respons Polda Metro

Nasional
2 jam lalu

Reaksi Prabowo usai Terima Laporan Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal