Bagaimana Nasib Vonis Lepas Kasus CPO usai Djuyamto Cs Tersangka Suap? Ini Kata MA

Achmad Al Fiqri
Juru Bicara MA Yanto (tengah) dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (14/4/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)

Oleh karena itu, para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sementara itu, JPU telah melayangkan kasasi ke tingkat MA pada tanggal 27 Maret 2025.

"Setelah berkas Kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengirim berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik," tutur Yanto.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan ontslag atau lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022. 

Keempat hakim itu adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jakarta Selatan dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.

MAN disebut memberikan suap kepada tiga hakim yakni AL, PN dan DJU. Pemberian uang ditujukan agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO korporasi besar menjadi putusan lepas.

Kejagung menyebut, pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Pertama diberikan di ruangan Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp4,5 miliar. Kedua, pembagian dilakukan pada September-Oktober 2024 sebesar Rp18 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Megapolitan
7 jam lalu

7 Fakta Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Nomor 5 Mengejutkan!

Nasional
12 jam lalu

Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

Nasional
13 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Nasional
13 jam lalu

Bahlil Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan, Singgung Jasa Program Transmigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal