Bagaimana Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara pada Masa Awal Kemerdekaan? Ini Sejarahnya

Puti Aini Yasmin
Bagaimana penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan (Freepik)

Akibatnya, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk membubarkan konstituante. Lantas, UUD 1950 tidak berlaku dan kembali pada UUD 1945.

Adapun, isi Dekrit Presiden adalah sebagai berikut:

  • 1. Pembubaran Badan Konstituante hasil pemilu 1955
  • 2. Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  • 3. Pembentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Nah, demikian penjelasan penerapan Pancasila di awal kemerdekaan. Jadi, sudah tahukan jawaban dari bagaimana penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan? Semoga membantu!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Fadli Zon Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

Internasional
2 bulan lalu

Puncak Gunung Fuji Diselimuti Salju, 2 Pekan Lebih Cepat dari Tahun Lalu

Sains
2 bulan lalu

Berkenalan dengan Culiseta annulata, Nyamuk Pertama yang Ditemukan di Islandia

Nasional
2 bulan lalu

Sejarah Perusahaan Bata: Ada Sejak sebelum RI Merdeka, Kini Setop Produksi Alas Kaki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal