JAKARTA, iNews.id - Pelanggaran-pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih marak terjadi. Pelanggaran tersebut bermacam-macam, di antaranya pemalsuan merek, menggunakan atau meniru logo perusahan lain, pembajakan film hingga pengklaiman warisan budaya tradisional daerah tertentu.
Banyak sengketa pelanggaran HAKI melibatkan perusahaan-perusahaan besar. Salah satunya, merek minuman larutan penyegar "Cap Kaki Tiga" produksi Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd asal Singapura yang pernah menghadapi gugatan dari merek "Isle of Man" milik warga negara Inggris Russel Vince pada 2013 lalu.
Dasar gugatan karena logo tersebut disebut merupakan tiruan atau menyerupai Lambang 'Isle of Man' yang digunakan dalam atribut dan atau mata uang. Pihak Isle of Man saat itu menyampaikan, telah berdiri jauh sebelum merek cap kaki tiga terdaftar di Indonesia. Penggugat yang keberatan mengajukan gugatan bagi pembatalan merek tersebut.
Masih banyak kasus pelanggaran HAKI lainnya terkait logo dan nama merek. Lalu, bagaimana penyelesaian sengketa seperti ini, sebagaimana pertanyaan pembaca iNews.id berikut:
Bagaimana peran lembaga arbitrase dan pengadilan dalam penyelesaian sengketa mengenai pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual?
(Rakhmita Desmayanti)