Bagaimana Peran Lembaga Arbitrase dan Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa HKI?

iNews.id
Bagaimana Peran Lembaga Arbitrase dan Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa Pelanggaran HKI? (Ilustrasi/SIP Law Firm)

Pada permasalahan seperti ini, atas penolakan merek bisa diajukan permohonan banding ke Komisi Banding Merek. Jika putusan Komisi Banding Merek tetap menolak permohonan pendaftaran, maka pemohon pendaftaran merek bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dengan jangka waktu 90 hari sejak putusan Komisi Banding diputuskan.

Dalam hal sengketa karena gugatan oleh pihak lain harus diperhatikan apa yang menjadi dasar gugatan, yakni:

1. Gugatan yang diajukan adalah gugatan pembatalan merek sesuai yang tercantum pada pasal 76 ayat (3) Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik merek terdaftar.

2. Gugatan ini diajukan karena adanya pelanggaran merek yang diatur pada pasal 83 UUMIG, pemilik merek terdaftar dan atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa: 

a. gugatan ganti rugi; dan/atau

b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.  

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

Nasional
8 hari lalu

Komisi Yudisial Akui Kepercayaan Publik ke Pengadilan Masih Rendah

Internasional
12 hari lalu

Bom Bunuh Diri Guncang Kantor Pengadilan Pakistan, 12 Orang Tewas

Buletin
2 bulan lalu

Kejaksaan Limpahkan Berkas 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah ke Pengadilan Tipikor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal