JAKARTA, iNews.id - Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak eksklusif yang dijamin oleh hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Dengan HKI, orang atau kelompok tersebut dapat memperoleh atau menikmati manfaat ekonomis dari hasil suatu kreativitas intelektual.
HKI tentu saja sangat penting dengan perusahaan atau bisnis karena menjadi bagian dari aset tak berwujud dan kekuatan pendorong utama sebagian besar perusahaan. Lalu, bagaimana peran HKI dalam meningkatkan valuasi perusahaan, sebagaimana pertanyaan pembaca iNews.id berikut ini:
Apakah menurut regulasi, Hak Kekayaan Intelektual dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan valuasi perusahaan?
(Rakhmita Desmayanti)
Simak jawaban dan penjelasan tim advokat dari SIP Law Firm:
Hak Kekayaan Intelektual merupakan harta kekayaan tak berwujud atau intangible assete. Memiliki nilai tapi bendanya tak berwujud, karena berupa hak kepemilikan, ada tetapi tidak bisa diraba. Hak Kekayaan Intelektual apa pun bentuknya memiliki nilai dan dapat dikuasai oleh pemiliknya, karenanya merupakan hak kebendaan yang pengaturannya terdapat dalam buku II tentang Benda.
Dalam sistematika Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), aturan tentang kebendaan ini merupakan bagian dalam aturan tentang Hukum Harta Kekayaan yang terdiri dari Hukum Harta Kekayaan Relatif dan Absolut, di mana Hukum Benda merupakan Hukum Harta Kekayaan yang bersifat absolut karena mengikuti bendanya dan dapat dipertahankan terhadap siapa saja.
Benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik (KUHPerdata pasal 499).