Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice, Pengacara Jamin Kooperatif

Riyan Rizki Roshali
Pemuka agama Habib Bahar bin Smith (dok. iNews.id)

Ichwan menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Salah satunya karena Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan berprofesi sebagai guru.

“Pertimbangannya salah satunya tadi pertimbangan Habib tulang punggung keluarga. Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian juga beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga, begitu intinya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Dia dijerat sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang saat ini telah ditangkap dan ditahan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa usai Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pemotor Ninja yang Viral Pukul Pengendara Lain di Jagakarsa

57 tahun lalu

Viral Pengendara Ninja Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

57 tahun lalu

Eks ART Erin Ungkap Syarat Damai, jika Tak Dipenuhi Kasus Jalan Terus ke Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal