Ichwan menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Salah satunya karena Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan berprofesi sebagai guru.
“Pertimbangannya salah satunya tadi pertimbangan Habib tulang punggung keluarga. Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian juga beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga, begitu intinya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Dia dijerat sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang saat ini telah ditangkap dan ditahan.