Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice, Pengacara Jamin Kooperatif

Riyan Rizki Roshali
Pemuka agama Habib Bahar bin Smith (dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemuka agama Habib Bahar bin Smith mengajukan restorative justice dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya. Langkah itu disampaikan kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, setelah Bahar tidak ditahan oleh Polres Metro Tangerang Kota usai pemeriksaan.

Menurut Ichwan, pihaknya akan terus berupaya menjalin komunikasi dengan korban serta pihak terkait.

“Insya Allah kita ke depan juga akan tetap aktif ya untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai dengan permohonan kami yang kami sampaikan kepada Kapolres Kota Tangerang,” kata dia kepada wartawan, dikutip Kamis (12/2/2026).

Sebelumnya, Bahar tidak ditahan setelah tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan oleh kepolisian.

“Malam ini (Rabu malam), Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan. Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Smith, dan dikabulkan oleh pihak Kapolres,” kata Ichwan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Rismon Sianipar Segera Terbitkan Buku Hasil Revisi Penelitian Ijazah Jokowi

Buletin
2 hari lalu

Rismon Sianipar Kantongi Restorative Justice, Resmi Tinggalkan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Nasional
2 hari lalu

Rismon Sianipar Selangkah Lagi Dapat SP3, Seluruh Pihak Sepakat Damai

Nasional
4 hari lalu

Syarat Rismon Sianipar Dapat Restorative Justice: Tarik Buku Jokowi's White Paper

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal