Bahas Inpres Pengakan Hukum Covid-19, Mahfud MD Segera Kumpulkan Kepala Daerah

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: iNews/Haryanto)

Masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, membersihkan tangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," tulis Inpres seperti dilihat iNews.id, Rabu (5/8/2020).

Kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota diminta menegakkan aturan dengan menyesuaikan kearifan lokal. Semua pengelola tempat usaha dan fasilitas umum juga diminta mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Momen Presiden Prabowo Tinjau Proses Belajar Siswa dengan Smartboard di SMPN 4 Kota Bekasi

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Terbitkan Inpres Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah

Nasional
3 bulan lalu

Prabowo Minta Jajaran Menteri Kerja Keras Atasi Kemiskinan Ekstrem

Bisnis
4 bulan lalu

Pemerintah Godok Inpres Infrastruktur, Pengadaan Proyek dengan APBN Harus Kantongi Restu Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal