Bahas Inpres Pengakan Hukum Covid-19, Mahfud MD Segera Kumpulkan Kepala Daerah

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: iNews/Haryanto)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ditunjuk sebagai koordinator pelaksanaaan pendisiplinan di masyarakat dalam menjalani protokol kesehatan. Penunjukkan Mahfud sebagai koordinator itu sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Terkait koordinasi lanjutan, Mahfud mengaku akan mengumpulkan jajaran menteri-menteri terkait dan seluruh Kepala Daerah untuk membahasnya. Pertemuan akan dilangsungkan Mahfud pada Senin 10 Agustus 2020.

"Saya akan segera mengumpulkan dalam sebuah pertemuan, awal minggu depan, Senin yang akan datang saya akan kumpulkan menteri-menteri terkait dan semua kepala daerah untuk berbicara tahapan-tahapan ini bagaimana aturannya. Kemudian siapa yang melaksanakannya sampai bagaimana penegakkan hukumnya," katanya dalam video konference daring, Jumat (7/8/2020).

Lebih lanjut dia menjelaskan latar belakang diterbitkannya Inpres tersebut. Alasannya, untuk lebih mengefektifikan seluruh upaya pemerintah dalam menangani Covid-19.

Selama ini, sambungnya, Pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mendorong percepatan penanganan Cobid-19. Namun, hal itu dirasa kurang, lantaran kasus Covid-19 kurvanya tak kunjung melandai dan kian masif penyebarannya meskipun angka kematiannya cenderung kecil.

"Perkembangan di Indonesia, banyak sekali masyarakat yang belum sadar protokol kesehatan sehingga Presiden mengeluakan Inpres. Inpres ini sendiri kan sebenernya untuk mensosialisasikan protokol keaehatan terkait Covid-19, untuk penegakkan hukumnya dan disiplinnya saya selaku Menkopolhukam diminta mengkoordinasikan, mensinkronkan program kemudian mengendalikannya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam inpres yang ditandagani 4 Agustus 2020 Itu diatur sanksi termasuk denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Momen Presiden Prabowo Tinjau Proses Belajar Siswa dengan Smartboard di SMPN 4 Kota Bekasi

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Terbitkan Inpres Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah

Nasional
3 bulan lalu

Prabowo Minta Jajaran Menteri Kerja Keras Atasi Kemiskinan Ekstrem

Bisnis
4 bulan lalu

Pemerintah Godok Inpres Infrastruktur, Pengadaan Proyek dengan APBN Harus Kantongi Restu Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal