JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyoroti adanya perubahan pasal Undang-Undang Pers dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Tentang Cipta Kerja. Perubahan tersebut tertuang dalam draf paragraf ke-5 Pasal 87 yang memuat perubahan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang pers.
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana mengungkapkan, perubahan itu terkait sanksi denda hingga 4 kali lipat pada perusahaan media. Selain itu ada penambahan poin yang mengatur soal sanksi administratif dari pemerintah.
"Pandangan kami, kami setuju dengan ayat 1 dan 2, alasan kenaikan nominal denda tidak masalah. Peningkatan profesionalisme pers yang menjadi titik poin kita, bukan kepada nominal denda. Tetapi kami menolak untuk ayat 3 dan 4, dengan alasan pertama menghindari intervensi pemerintah dalam kemerdekaan pers," katanya.
Yadi menyampaikan hal itu saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Badan Legislatif (Baleg) DPR di Jakarta, Selasa (9/6/2020). Penambahan sanksi administratif, menurut dia, membuka peluang pemerintah melalui UU ini menerbitkan aturan pemerintah yang mengatur khusus tentang pers.
Padahal, Yadi mengatakan, dalam UU Nomor 40 tahun 1999 secara jelas tidak ada aturan turunnya. Mengingat, sudah ada dewan pers yang mengatur pers di sini. "Jadi kami berharap bahkan meminta untuk Pasal ayat 3 dan 4 itu mohon didrop dan tidak masuk dalam ini," ujarnya.