MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum, Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Permohonan itu diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Gugatan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan bagi wartawan.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang perkara 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Wakil Ketua MK, Guntur Hamzah mengatakan makna perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers harus diperjelas. Adapun klausul itu menyatakan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
"Sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah melalui sejumlah mekanisme," katanya.
Adapun mekanismenya yakni hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.