MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum, Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Permohonan itu diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Gugatan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan bagi wartawan.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang perkara 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan makna perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers harus diperjelas. Adapun klausul itu menyatakan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
"Sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah melalui sejumlah mekanisme," katanya.