JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan kenaikan harga elpiji non-subsidi yang berlaku mulai 18 April bersifat sementara. Ia memastikan harga bisa kembali turun apabila acuan harga gas dunia mengalami penurunan.
Bahlil mengatakan, Pemerintah hanya bisa menjamin atau menahan kenaikan harga gas subsidi, ketika kenaikan harga acuan gas dunia mengalami kenaikan. Sedangkan, untuk elpiji non-subsidi, harganya mengikut fluktuasi harga acuan global.
"Pemerintah hanya menjamin subsidi, sementara yang tidak bersubsidi itu dipakai industri, restoran, hotel, itu menyesuaikan dengan harga pasar," ujarnya usai konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (20/4/2026).
Bahlil mengatakan, kenaikan harga gas elpiji untuk non-subsidi sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM. Regulasi tersebut membentuk harga jual di pasar, dengan acuan harga gas dunia yang berlaku saat itu.
"Pasti (harga gas non-subsidi akan turun) kan ada formulasinya, jadi kalau harga dunia turun, pasti dia turun juga, kalau naik, dia ikut naik," ungkapnya.