Bahlil Kembali Buka Peluang Naikkan Harga BBM Non-Subsidi

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali buka peluang menaikkan harga BBM non-subsidi. (Foto: iNews.id/Iqbal)

Ia memastikan bahwa penyesuaian harga BBM akan terus dilakukan baik ketika harga minyak dunia mengalami kenaikan. Sebab formula penetapan harga BBM sudah diatur oleh pemerintah. 

Sekadar informasi, Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 telah mengatur formula harga dasar BBM untuk dijual ke pasar. Harga BBM dihitung berdasarkan tiga komponen utama, yakni harga indeks pasar, konstanta, dan margin. 

Sementara untuk harga jual eceran ditetapkan dengan menambahkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sesuai ketentuan masing-masing daerah. Badan usaha wajib melaporkan penetapan harga setiap bulan atau saat ada perubahan kepada Menteri ESDM. 

Adapun untuk BBM subsidi, Bahlil memastikan harganya tidak akan naik hingga akhir tahun 2026 mendatang. Sebab menurutnya fiskal negara masih kuat untuk menanggung lonjakan harga minyak saat ini. 

"Kalau subsidi, sampai dengan harga ICP dunia 100 dolar AS, tidak akan naik rerata. Sekarang rerata dunia ICP kita dari Januari sampai sekarang itu sekitar 76 dolar AS," ujar Bahlil.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bahlil Ungkap Dugaan Ekspor Ulang Gas RI ke Negara Lain, Singgung Komitmen Kontrak dengan Singapura

1 hari lalu

Prabowo Segera Resmikan Program Listrik Desa di 1.413 Titik, Perluas Akses Energi 

2 hari lalu

Bahlil soal Pemangkasan Ekspor Gas ke Singapura: Kebutuhan Domestik Jadi Prioritas

2 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 30 Oktober 2026, Lengkap di Seluruh Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal