Terkait rencana pengetatan distribusi LPG 3 kg melalui skema Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Bahlil menyebut, kebijakan tersebut masih dalam pembahasan dan belum final.
"Lagi masih dalam pembahasan masih belum final," ucapnya.
Dia menyebut, penambahan kuota LPG subsidi hanya berlaku untuk tahun 2025. Sementara itu, untuk 2026 pemerintah tetap mengacu pada asumsi APBN yang telah disetujui dalam RAPBN 2026.
"2025 ini yang penambahan ini untuk 2025. sementara yang 2026 kan asumsi APBN sudah diputuskan, jadi tetap masih memakai asumsi APBN yang telah diputuskan RAPBN 2026," katanya.
Bahlil kembali menegaskan bahwa anggaran subsidi LPG 2025 sebesar Rp82 triliun kemungkinan tidak terpakai seluruhnya.
"Anggaran plafon APBN 2025 kan Rp82 triliun untuk subsidi LPG, sementara realisasinya kurang dari Rp82 triliun," ujarnya.