MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa biaya transportasi gas LPG 3 kilogram dari agen ke pangkalan bukan merupakan objek pajak. Penegasan ini tertuang dalam putusan MK Nomor 188/PUU-XXII/2024.

Dalam amar putusan, MK menyatakan pengaturan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). MK menegaskan PPN atas LPG 3 kg dikenakan berdasarkan harga jual, bukan biaya transportasi.

Putusan ini secara otomatis menegasikan Nota Dinas Dirjen Pajak Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 yang sempat mengaitkan HET LPG 3 kg dengan UU PPh. “Tindakan memajaki yang bukan objek pajak merupakan tindakan tidak tepat kepada masyarakat karena dilakukan tanpa dasar UU,” ujar Cuaca Teger, kuasa hukum pemohon uji materi.

MK dalam putusannya menolak permohonan tersebut, namun sekaligus menegaskan bahwa biaya transportasi yang bersumber dari keputusan gubernur, bupati, atau wali kota bukanlah objek pajak. Dengan demikian, penerapan pajak atas biaya tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, serta pemerintah daerah terkait tata kelola distribusi LPG 3 kg. Selain itu, diharapkan pula menjadi acuan perbaikan kebijakan pajak agar tidak lagi menimbulkan multitafsir.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
18 hari lalu

MK Putuskan Perketat Skema Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan

3 bulan lalu

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum Pajak

3 bulan lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Pemerintah Ubah Skema PKB dan BBNKB

3 bulan lalu

DJP Rencanakan PPN Jalan Tol Berlaku 2028

1 tahun lalu

Ratusan Warga Antre Panjang Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Cinere

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal