Baiq Nuril Kirim Surat ke Jokowi, Tagih Janji soal Amnesti

Okezone
erpidana kasus rekaman percakapan mesum kepsek Baiq Nuril. (Foto: dokumen)

"Memang dia yang menulis‎. Itu harapan dari Ibu Nuril untuk Pak Jokowi bisa memberikan amnesti," kata Joko.

Baiq Nuril, dia menambahkan, sangat kecewa dengan putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali atas kasusnya. Mengingat, sudah sejak 2012 kasus ini berproses. Namun sampai saat ini, Baiq Nuril masih belum bisa bernapas lega.

"Iya kecewa, masih waswas, deg-degan dan klimaksnya kemarin. Ketika harus menerima fakta MA tidak bergeming sedikitpun saat mememinta keadilan‎," tutur Joko.

Sekadar informasi, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril. Alhasil, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Pemohon Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," demikian bunyi putusan MA, Jumat (5/7/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Polda Metro Pastikan Roy Suryo cs Tetap Tersangka usai Gelar Perkara Ijazah Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Panas! Razman Nasution Debat dengan Roy Suryo: Anda Punya Sertifikat Ahli Telematika?

Nasional
2 hari lalu

Ketum Joman Andi Azwan Periksa Keaslian Ijazah Jokowi Pakai Aplikasi, Apa Hasilnya?  

Nasional
2 hari lalu

IPW: Hasil Labfor Ijazah Jokowi Harus Dianggap Benar sampai Dibuktikan Sebaliknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal