Baiq Nuril Kirim Surat ke Jokowi, Tagih Janji soal Amnesti

Okezone
erpidana kasus rekaman percakapan mesum kepsek Baiq Nuril. (Foto: dokumen)

"Memang dia yang menulis‎. Itu harapan dari Ibu Nuril untuk Pak Jokowi bisa memberikan amnesti," kata Joko.

Baiq Nuril, dia menambahkan, sangat kecewa dengan putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali atas kasusnya. Mengingat, sudah sejak 2012 kasus ini berproses. Namun sampai saat ini, Baiq Nuril masih belum bisa bernapas lega.

"Iya kecewa, masih waswas, deg-degan dan klimaksnya kemarin. Ketika harus menerima fakta MA tidak bergeming sedikitpun saat mememinta keadilan‎," tutur Joko.

Sekadar informasi, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril. Alhasil, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Pemohon Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," demikian bunyi putusan MA, Jumat (5/7/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
17 jam lalu

Jokowi Ingatkan Pemegang Kekuasaan: Jangan Suka Menjatuhkan, Jabatan Hanya Sementara

4 hari lalu

Dokter Tifa Manfaatkan Sidang Ijazah Jokowi Jadi Tempat Riset: Supaya Dunia Internasional Tahu

5 hari lalu

Budi Arie Minta Maaf soal Viral Pernyataan terkait Percepatan Politik sebelum 2029

6 hari lalu

Viral Video Budi Arie Singgung Pemilu Dipercepat, Projo Beri Klarifikasi hingga Pendukung Prabowo Kecam Keras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal