Bajak Siaran Digital dan Raup Cuan Puluhan Juta, 2 Pengelola TV Kabel Ditangkap Polisi

Ari Sandita Murti
Diwan Mohammad Zahri
Polda Metro Jaya saat ekspose kasus pembajakan siaran TV digital dengan dua tersangka pengelola TV kabel di Sumenep, Madura. (Foto: MPI/Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembajakan konten televisi digital berskala besar yang merugikan pemegang hak siar resmi. Dua pelaku berinisial S (53) dan KD (30) ditangkap, masing-masing Direktur Utama PT SM dan PT BM yang menyebarkan siaran ilegal dari channel Nex Parabola di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Kasus yang sedang kami tangani saat ini mengenai tindak pidana ilegal akses ataupun tindak pidana hak cipta, yang mana istilah globalnya digital piracy,” ujar Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, Jumat (1/8/2025).

Dia menjelaskan, aksi digital piracy tersebut mencakup pengunduhan dan distribusi konten tanpa izin resmi, mulai dari film, musik hingga siaran televisi dan perangkat lunak. Dampaknya bukan hanya merugikan pelaku industri, tapi juga mengganggu ekosistem ekonomi digital secara menyeluruh.

“Pada akhirnya mempengaruhi lapangan kerja dan pendapatan termasuk juga penerimaan pajak negara,” kata AKBP Rafles.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan PT Mediatama Televisi (Nex Parabola), yang mencium adanya siaran ilegal dari sejumlah channel miliknya, seperti Champions TV1 HD hingga BBC, oleh dua perusahaan lokal penyedia layanan TV kabel di kawasan Sumenep, Madura.

Kanit Unit 5 Subdit 1 Ditreskrimsus AKP Irrine Kania Defi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di Jawa Timur pada Kamis, 24 Juli 2025. Modus operandi mereka tergolong rapi yakni menggabungkan sejumlah Set Top Box (STB) yang berisi channel Nex Parabola, menyambungkannya ke perangkat pendukung, lalu mendistribusikannya ke pelanggan melalui jaringan kabel.

“Mereka menyambungkan ke rumah-rumah pelanggan dengan menarik kabel tanpa izin,” kata AKP Irrine.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Gadget
3 bulan lalu

Menteri Ekraf Turun Tangan Akhiri Sengketa Siaran Liga Inggris di Aceh, Apa Hasilnya?

Nasional
4 bulan lalu

DPR-Pemerintah Hapus Larangan Siaran Langsung Sidang dari Draf Revisi KUHAP

Nasional
4 bulan lalu

Informasi Kualitas Layanan Program Siaran Digital iNews

Internasional
5 bulan lalu

Kisah Penyiar Berita Nyaris Melahirkan Bayi saat Siaran Langsung di Televisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal