JAKARTA, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembajakan konten televisi digital berskala besar yang merugikan pemegang hak siar resmi. Dua pelaku berinisial S (53) dan KD (30) ditangkap, masing-masing Direktur Utama PT SM dan PT BM yang menyebarkan siaran ilegal dari channel Nex Parabola di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Kasus yang sedang kami tangani saat ini mengenai tindak pidana ilegal akses ataupun tindak pidana hak cipta, yang mana istilah globalnya digital piracy,” ujar Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, Jumat (1/8/2025).
Dia menjelaskan, aksi digital piracy tersebut mencakup pengunduhan dan distribusi konten tanpa izin resmi, mulai dari film, musik hingga siaran televisi dan perangkat lunak. Dampaknya bukan hanya merugikan pelaku industri, tapi juga mengganggu ekosistem ekonomi digital secara menyeluruh.
“Pada akhirnya mempengaruhi lapangan kerja dan pendapatan termasuk juga penerimaan pajak negara,” kata AKBP Rafles.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan PT Mediatama Televisi (Nex Parabola), yang mencium adanya siaran ilegal dari sejumlah channel miliknya, seperti Champions TV1 HD hingga BBC, oleh dua perusahaan lokal penyedia layanan TV kabel di kawasan Sumenep, Madura.
Kanit Unit 5 Subdit 1 Ditreskrimsus AKP Irrine Kania Defi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di Jawa Timur pada Kamis, 24 Juli 2025. Modus operandi mereka tergolong rapi yakni menggabungkan sejumlah Set Top Box (STB) yang berisi channel Nex Parabola, menyambungkannya ke perangkat pendukung, lalu mendistribusikannya ke pelanggan melalui jaringan kabel.
“Mereka menyambungkan ke rumah-rumah pelanggan dengan menarik kabel tanpa izin,” kata AKP Irrine.