Pelaku S mematok biaya pemasangan sebesar Rp350.000 dan tarif langganan Rp30.000 per pelanggan. Dalam waktu enam bulan, dia berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp85 juta atau sekitar Rp14,3 juta per bulan.
Sementara pelaku KD alias KF juga menjalankan pola serupa, dengan total keuntungan yang dikantongi mencapai Rp60 juta selama setengah tahun beroperasi.
“Keduanya menggunakan hasil dari tindak pidana ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” katanya.
Pihak Nex Parabola pertama kali mencium praktik ilegal ini pada 5 April 2024, setelah menerima laporan aktivitas siaran tidak resmi yang dilakukan oleh PT SM dan PT BM. Siaran tersebut dikomersialkan tanpa seizin pemegang hak siar sah, sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Ini jelas pelanggaran hak cipta karena konten yang dikomersilkan bukan haknya,” ucapnya.
Kini kedua tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 46 Jo Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 48 Jo Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan pasal-pasal tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.