Sobari menceburkan diri ke sungai tetapi nyawanya tidak selamat dan meninggal. Dewi yang tidak terjun ke sungai masih bisa diselamatkan.
"Korban DW selamat, namun mengalami luka bakar yang serius dan masih dalam perawatan di RSCM. Korban SB meninggal dunia setelah menceburkan diri ke sungai," kata Bobby.
Atas perbuatannya, Ridwan disangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana. Tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.