Baleg DPR Bahas Revisi UU Pemerintahan Aceh, Minta Masukan JK

Achmad Al Fiqri
Baleg DPR membahas revisi UU Pemerintahan Aceh dengan mengundang Jusuf Kalla untuk meminta masukan, Kamis (11/9/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)

"Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan,Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki masuk ke wilayah ke masuk administrasi Aceh," ucap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Dia menjelaskan keputusan itu dilihat berdasarkan laporan dokumen yang yang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  Dia pun berharap polemik ini tidak menjadi permasalahan lagi.

Prasetyo menjelaskan bahwa tidak ada oknum yang ingin memasukkan empat wilayah tersebut ke dalam administrasinya dengan sengaja.

"Bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin, dalam tanda kutip memasukkan keempat pulaunya ke dalam wilayah administratifnya," ungkap dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Buntut Polemik 4 Pulau Aceh, Komisi II DPR Siap Bahas Batas-batas Wilayah

Nasional
7 bulan lalu

Bima Arya Ungkap Proses Penemuan Dokumen Batas Wilayah 4 Pulau Aceh-Sumut

Nasional
7 bulan lalu

Polemik 4 Pulau Aceh Selesai, JK: Pemerintah Harus Paham Sejarah

Nasional
7 bulan lalu

Said Didu Tuding Bobby Nasution Diam-diam Lobi Pejabat Dukung Pemindahan 4 Pulau Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal