Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU KPK Diteruskan ke Sidang Paripurna

Felldy Aslya Utama
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilanjutkan pada pembahasan tingkat II atau diambil keputusannya di sidang paripurna. (Foto: iN

Sedangkan, fraksi yang belum menyatakan sikap, yaitu Demokrat dengan alasan perlu pengkajian lebih dalam di internal mengenai RUU tersebut.

Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hanura menyetujui tanpa catatan.

Pada kesempatan itu, Menkumham Yassona Laoly yang mewakili pemerintah berharap RUU KPK dapat disetujui bersama untuk disahkan menjadi UU. RUU tersebut diperlukan untuk efektivitas pemberantasan korupsi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai HAM sesuai UUD 1945.

"Pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik, atas diselesaikannya pembahasan revisi UU KPK, untuk diteruskan dalam pembahasan tingkat II dalam sidang paripuna," kata Yassona.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

DPR Sebut RUU Polri akan Menyamakan Usia Pensiun Polisi dengan TNI

Nasional
9 jam lalu

16 Calon Anggota DEN Ikut Fit and Proper Test di DPR, Ini Daftarnya

Nasional
15 jam lalu

Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Nasional
1 hari lalu

BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal