Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU KPK Diteruskan ke Sidang Paripurna

Felldy Aslya Utama
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilanjutkan pada pembahasan tingkat II atau diambil keputusannya di sidang paripurna. (Foto: iN

Sedangkan, fraksi yang belum menyatakan sikap, yaitu Demokrat dengan alasan perlu pengkajian lebih dalam di internal mengenai RUU tersebut.

Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hanura menyetujui tanpa catatan.

Pada kesempatan itu, Menkumham Yassona Laoly yang mewakili pemerintah berharap RUU KPK dapat disetujui bersama untuk disahkan menjadi UU. RUU tersebut diperlukan untuk efektivitas pemberantasan korupsi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai HAM sesuai UUD 1945.

"Pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik, atas diselesaikannya pembahasan revisi UU KPK, untuk diteruskan dalam pembahasan tingkat II dalam sidang paripuna," kata Yassona.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Minta DPR Tindak Lanjuti

57 tahun lalu

Dasco Pimpin Rapat Bareng Menteri dan Serikat Buruh di DPR, Bahas Potensi PHK

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Penyekap Sadis Perempuan di Bandung Ditangkap, Anggota DPR: Layak Dikebiri

57 tahun lalu

Anggota DPR Usul Pakai AI buat Bantu Pasien di Daerah Minim Dokter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal