Baleg DPR dan Pemerintah Setujui Draf Revisi UU Pilkada

Felldy Aslya Utama
Baleg DPR dan pemerintah menyetujui draf revisi UU Pilkada. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Rabu (21/8/2024). (Foto: Felldy Aslya Utama)

Terdapat dua isu yang menjadi sorotan dalam penyusunan draf RUU Pilkada ini. Tak lain, karena lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Isu pertama, yakni menyangkut batas usia minimal calon kepala daerah (Cakada). Mayoritas Fraksi dalam forum Panja menyepakati untuk menggunakan Ammar putusan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. 

Isu kedua, yakni menyangkut syarat pencalonan bagi partai politik. Dalam forum ini disepakati dua kelompok, yakni partai politik dan atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Adapun ketentuan pasal 40 yang diatur dan disetujui di tingkat Panja adalah:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut. 

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
12 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
2 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
2 hari lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news