DPR Tak Patuhi Putusan MK soal Usia Cakada, Muluskan Kaesang Maju Pilgub Jateng?

Achmad Al Fiqri
Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada menyepakati aturan batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Keputusan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada yang menyepakati aturan batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) alih-alih Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai memiliki motif politik. Salah satunya agar Kaesang Pangarep bisa maju Pilgub Jateng.

Pengamat politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai keputusan tersebut sebagai langkah untuk mengakomodasi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ujang menegaskan keputusan DPR yang mengabaikan putusan MK tidak seharusnya terjadi, karena putusan MK bersifat final dan mengikat. 

“DPR tidak boleh memutuskan RUU yang bertentangan dengan putusan MK. Karena putusan MK itu final dan mengikat, harus dipatuhi. Kan sudah ada aturannya,” ujar Ujang saat dihubungi pada Rabu (21/8/2024).

Menurut Ujang, jika putusan MK tidak dipatuhi, keputusan DPR bisa dianggap ilegal dan inkonstitusional. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
15 jam lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
1 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
2 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal