Baleg DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset, PPATK Perlu Penyempurnaan Materi

Jonathan Simanjuntak
Rapat Baleg DPR bersama PPATK. (Foto: MPI).

"Sehingga pimpinan tadi sudah memutuskan melalui rapat pimpinan agar rapat ini ditunda sampai dengan adanya surat kemudian dari PPATK untuk setelah mereka siap untuk menyampaikan paparan di tengah pleno Baleg," jelas dia.

Sebagai informasi, melalui surat nomor: R/166/DN.04.4.1/X/2024 tertanggal 26 November 2024, PPATK mengajukan permohonan audiensi dengan Baleg DPR RI untuk membahas RUU Perampasan Aset.

Atas permohonan audiensi itu, Baleg DPR RI pun menindaklanjuti dengan menyampaikan undangan kepada PPATK melalui surat B/15139/LG.01.01/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

8 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

14 hari lalu

Judol Diusulkan Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

14 hari lalu

Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Tetap Dibahas meski DPR Reses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal