"Sehingga pimpinan tadi sudah memutuskan melalui rapat pimpinan agar rapat ini ditunda sampai dengan adanya surat kemudian dari PPATK untuk setelah mereka siap untuk menyampaikan paparan di tengah pleno Baleg," jelas dia.
Sebagai informasi, melalui surat nomor: R/166/DN.04.4.1/X/2024 tertanggal 26 November 2024, PPATK mengajukan permohonan audiensi dengan Baleg DPR RI untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Atas permohonan audiensi itu, Baleg DPR RI pun menindaklanjuti dengan menyampaikan undangan kepada PPATK melalui surat B/15139/LG.01.01/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024.