Baleg DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset, PPATK Perlu Penyempurnaan Materi

Jonathan Simanjuntak
Rapat Baleg DPR bersama PPATK. (Foto: MPI).

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sedianya berlangsung pada Rabu (4/12/2024). Penundaan rapat dilakukan lantaran PPATK masih memerlukan penyempurnaan materi paparan.

"Kami menerima informasi secara lisan beberapa saat yang lalu bahwa dari pihak PPATK perlu adanya penyempurnaan materi paparan dalam pleno ini," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, Rabu (4/12/2024).

Menindaklanjuti hal ini, pimpinan Baleg DPR RI pun melakukan rapat pimpinan. Hasilnya, rapat pimpinan memutuskan agar rapat pembahasan RUU Perampasan Aset ditunda.

Martin menyebutkan rapat pembahasan RUU Perampasan Aset bakal dilanjutkan apabila PPATK telah siap dengan materinya. Kendati demikian, ia tak merinci kapan rapat itu akan dilanjutkan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Buletin
1 hari lalu

Detik-Detik Lansia Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Pangkalpinang: Wajah Luka dan Patah Tulang

Buletin
2 hari lalu

Heroik! Kades Terobos Banjir Selamatkan Warga Terjebak Banjir di Pidie Jaya

Buletin
2 hari lalu

Tak Pakai Mobil Dinas, Gubernur Mualem Tinjau Jalur Langsa-Aceh Tamiang Naik Pikap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal