JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sedianya berlangsung pada Rabu (4/12/2024). Penundaan rapat dilakukan lantaran PPATK masih memerlukan penyempurnaan materi paparan.
"Kami menerima informasi secara lisan beberapa saat yang lalu bahwa dari pihak PPATK perlu adanya penyempurnaan materi paparan dalam pleno ini," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, Rabu (4/12/2024).
Menindaklanjuti hal ini, pimpinan Baleg DPR RI pun melakukan rapat pimpinan. Hasilnya, rapat pimpinan memutuskan agar rapat pembahasan RUU Perampasan Aset ditunda.
Martin menyebutkan rapat pembahasan RUU Perampasan Aset bakal dilanjutkan apabila PPATK telah siap dengan materinya. Kendati demikian, ia tak merinci kapan rapat itu akan dilanjutkan.