Supratman lalu menanyakan, apakah angka 15 persen ini muncul dalam draf sebagai mandatory spending sebagaimana ketentuan dana pendidikan atau dihapus seperti dalam Undang-Undang Kesehatan.
Dia pun menjelaskan besaran dana desa ini terkait dengan arah pembangunan yang bertumbuh dari desa. Sehingga peelu dialokasikan dana yang cukup di desa sebagai kekuatan ekonomi bangsa.
“Saya enggak mengerti betul soal postur, mungin Pak Andreas dan temen-temen di Komisi XI yang lebih paham ya. Kalau dana transfer daerah kemudian itu yang dibagi, itu kan tidak mengganggu yang vertikal-vertikal semua ini kan,” ujar politikus Partai Gerindra ini.