Balita Diberi Obat Kedaluwarsa usai Imunisasi, Komisi IX DPR: Tidak Boleh Terulang Lagi

Carlos Roy Fajarta
Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina menyoroti kasus pemberian obat kedaluwarsa kepada sejumlah balita setelah imunisasi di Kota Tangerang, Banten. (Foto: Istimewa)

Komisi IX DPR RI menyoroti bagaimana pandemi Covid-19 berdampak besar pada layanan kesehatan anak, terutama pemberian imunisasi dasar. Sebab cakupan imunisasi dasar lengkap pada balita turun drastis dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan anak karena imunitasnya kurang optimal.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ada sekitar lebih dari 1,7 juta bayi di Indonesia yang belum mendapatkan imunisasi dasar selama periode 2019-2021. Di mana lebih dari 600.000 atau sekitar 37,5 persennya berasal dari wilayah Jawa dan Bali. Oleh karenanya, Arzeti mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan BIAN yang pada bulan ini memasuki tahap II. 

“Selain pengoptimalan pelayanan Posyandu, sosialisasi terhadap program BIAN harus lebih dimasifkan hingga ke tingkat desa atau RT/RW. Sehingga masyarakat bisa memanfaatkan momen BIAN dan kita dapat memberikan hak anak untuk hidup sehat,” ucap ibu 3 anak itu.

Penyelenggaraan BIAN dilakukan dalam 2 tahap di mana untuk tahap I dilakukan di seluruh provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali yang sudah dimulai pada bulan Mei 2022. Sedangkan untuk BIAN tahap II berlangsung di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali selama  bulan Agustus ini.

Pada program BIAN 2022, imunisasi yang diberikan yaitu vaksin campak rubella yang menyasar usia 9 sampai 59 bulan. Program yang diinisiasi Kemkes itu juga menyasar imunisasi kejar pada anak usia 12 sampai 59 bulan yang belum mendapat imunisasi lengkap yakni OPV (polio tetes), IPV (polio injeksi), dan DPT-HB-Hib (Pentabio).

Legislator dari Dapil Jawa Timur I tersebut pun meminta keaktifan kader-kader dalam membantu tenaga kesehatan selama pelaksanaan imunisasi di Posyandu. Arzeti pun menambahkan, kader-kader Posyandu juga perlu semakin giat mengajak para orang tua untuk membawa anak imunisasi ke pusat layanan kesehatan.

“Karena imunisasi merupakan langkah pencegahan atau preventif yang aman untuk melindungi anak-anak dari berbagai penyakit menular berbahaya. Terlebih dengan program pemerintah, masyarakat bisa mendapat layanan imunisasi anak secara gratis,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Puan Pastikan RUU PPRT Jamin Kepastian Hukum hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Buletin
2 hari lalu

Aklamasi! Seluruh Anggota DPR Setujui 5 Nama Dewan Komisioner OJK

Nasional
2 hari lalu

DPR Sepakat RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Usul Inisiatif Parlemen

Nasional
2 hari lalu

Puan Maharani Terima 3 Surat dari Presiden Prabowo, Soal Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal