"Kesulitan mengembalikan aset negara yang dikorupsi lantaran para pelaku tindak pidana korupsi kerap kali memiliki akses yang luar biasa dan sulit dijangkau dalam menyembunyikan maupun melakukan pencucian uang. Belum lagi ditambah adanya aturan kerahasiaan bank yang lazim diterapkan pada berbagai negara tempat aset hasil tipikor disimpan," paparnya.
Bamsoet menilai, langkah pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang dijalankan Indonesia cukup efektif memburu asset tipikor yang disimpan di luar negeri. Melalui kerja sama tersebut, Indonesia setidaknya menyampaikan 54 informasi ke negara mitra dan menerima 66 laporan yang berisi nasabah dari yurisdiksi negara mitra.
Dia menuturkan, beberapa aturan di Indonesia dapat dijadikan pijakan terkait pengembalian aset hasil korupsi. Seperti, UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No.1/2006 tentang Timbal Balik Dalam Masalah Pidana dan UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perangkat hukum selain KUHP dan KUHAP juga sudah banyak yang bisa dijadikan landasan pengembalian asset recovery. Tinggal bagaimana para aparat hukum menegakkannya," ujar kepala Badan Bela Negara FKPPI ini.
Bamsoet juga menyoroti penilaian World Bank yang memandang pengembalian aset tipikor sangat penting bagi pembangunan negara berkembang. Setiap 100 juta Dolar AS hasil korupsi yang bisa dikembalikan, dapat membangun 240 kilometer jalan, mengimunisasi 4 juta bayi dan memberikan air bersih bagi 250 ribu rumah.
Menjelang 75 tahun Indonesia merdeka, wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini berharap, tidak ada lagi korupsi. Bamsoet mengungkapkan, rakyat merindukan pejabat yang amanah, bisa menggerakan pembangunan seutuhnya untuk kesejahteraan rakyat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi, keluarga, maupun golongan.
"Selain pencegahan, penegakan, dan asset recovery, membersihkan Indonesia dari korupsi juga harus dimulai dari membersihkan partai politik, sebagai penyedia stok penyelenggara negara. Tanpa itu semua, Indonesia yang bersih dari korupsi hanyalah sekadar mimpi," tuturnya.