“(Pendapat) keempat, menghendaki perubahan terbatas dengan menghadirkan kembali GBHN. Dan (pendapat) kelima menilai bahwa sistem ketatanegaraan kita pada saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Bamsoet.
Terhadap berbagai pandangan tersebut, politikus Partai Golkar itu menerangkan, MPR mencoba menyikapinya dengan melakukan kajian secara cermat dan mendalam. Kalaupun pada akhirnya perlu dilakukan penataan sistem ketatanegaraan melalui amendemen UUD 1945 yang kelima, maka hakikat dari semangat pembentukan UUD oleh para pendiri bangsa harus tetap menjiwai rumusan perubahan kelima tersebut.
Pasal 37 UUD 1945 memang memberi kemungkinan adanya perubahan Undang-Undang Dasar. Akan tetapi, menurut dia, perubahan konstitusi tidaklah dapat dilakukan tanpa adanya kehendak dari rakyat selaku pemilik kedaulatan itu sendiri. “Sehingga untuk mengubahnya harus digunakan cara yang khusus dan prosedur yang lebih ketat apabila dibandingkan dengan prosedur untuk mengubah undang-undang,” katanya.