Bamsoet Ungkap 5 Pendapat soal Wacana Amendemen UUD 1945

iNews.id
Ketua MPR Bambang Soesatyo menjadi keynote speech pada Seminar Nasional bertajuk ‘Refleksi 20 Tahun Pelaksanaan UUD NRI 1945’ oleh Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2019). (Foto: Istimewa)

“(Pendapat) keempat, menghendaki perubahan terbatas dengan menghadirkan kembali GBHN. Dan (pendapat) kelima menilai bahwa sistem ketatanegaraan kita pada saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Bamsoet.

Terhadap berbagai pandangan tersebut, politikus Partai Golkar itu menerangkan, MPR mencoba menyikapinya dengan melakukan kajian secara cermat dan mendalam. Kalaupun pada akhirnya perlu dilakukan penataan sistem ketatanegaraan melalui amendemen UUD 1945 yang kelima, maka hakikat dari semangat pembentukan UUD oleh para pendiri bangsa harus tetap menjiwai rumusan perubahan kelima tersebut.

Pasal 37 UUD 1945 memang memberi kemungkinan adanya perubahan Undang-Undang Dasar. Akan tetapi, menurut dia, perubahan konstitusi tidaklah dapat dilakukan tanpa adanya kehendak dari rakyat selaku pemilik kedaulatan itu sendiri. “Sehingga untuk mengubahnya harus digunakan cara yang khusus dan prosedur yang lebih ketat apabila dibandingkan dengan prosedur untuk mengubah undang-undang,” katanya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tutup Pidato di Sidang MPR, Ahmad Muzani Lempar Pantun Berisi Pesan Kerukunan

10 hari lalu

MPR Sebar Undangan Sidang Tahunan 2026 Pekan Depan, Mantan Presiden-Wapres Diundang

11 hari lalu

Jelang HUT ke-81 RI, Pimpinan MPR Ziarah ke Makam Bung Hatta di Tanah Kusir

13 hari lalu

Sidang Tahunan MPR Digelar 14 Agustus, Presiden Terdahulu-Ketum Parpol Diundang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal