Bamsoet Ungkap 5 Pendapat soal Wacana Amendemen UUD 1945

iNews.id
Ketua MPR Bambang Soesatyo menjadi keynote speech pada Seminar Nasional bertajuk ‘Refleksi 20 Tahun Pelaksanaan UUD NRI 1945’ oleh Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2019). (Foto: Istimewa)

“(Pendapat) keempat, menghendaki perubahan terbatas dengan menghadirkan kembali GBHN. Dan (pendapat) kelima menilai bahwa sistem ketatanegaraan kita pada saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Bamsoet.

Terhadap berbagai pandangan tersebut, politikus Partai Golkar itu menerangkan, MPR mencoba menyikapinya dengan melakukan kajian secara cermat dan mendalam. Kalaupun pada akhirnya perlu dilakukan penataan sistem ketatanegaraan melalui amendemen UUD 1945 yang kelima, maka hakikat dari semangat pembentukan UUD oleh para pendiri bangsa harus tetap menjiwai rumusan perubahan kelima tersebut.

Pasal 37 UUD 1945 memang memberi kemungkinan adanya perubahan Undang-Undang Dasar. Akan tetapi, menurut dia, perubahan konstitusi tidaklah dapat dilakukan tanpa adanya kehendak dari rakyat selaku pemilik kedaulatan itu sendiri. “Sehingga untuk mengubahnya harus digunakan cara yang khusus dan prosedur yang lebih ketat apabila dibandingkan dengan prosedur untuk mengubah undang-undang,” katanya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Prabowo Tunjukkan Foto Bayi Panda Satrio Wiratama ke Ketua MPR China

Nasional
22 hari lalu

Banjir Sumatera Belum Ditetapkan Jadi Bencana Nasional, Ini Respons Ketua MPR

Nasional
23 hari lalu

Kunjungi Indonesia, Ketua MPR China Temui Prabowo di Istana Besok

Nasional
24 hari lalu

Ketua MPR Muzani Temui Presiden Prabowo di Istana, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal