Bandar Besar Jaringan Narkoba Vokalis Zivilia DPO, Ini Identitasnya

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: Sindo)

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap IPW di Hotel Excelton kamar 815, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat, 1 Maret 2019. Dari tangan IPW polisi menyita sabu seberat 25,643 kilogram, ekstasi sebanyak lima ribu butir, serta uang senilai Rp712.000.

Keesokannya pada Sabtu, 2 Maret 2019 polisi meringkus RR di Hotel Excelton kamar 815 J, Palembang, Sumsel. Dari tangan RR, sabu seberat 15,453 kilogram, 25 ribu butir ekstasi, dan uang senilai Rp377.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Viral! Polisi Cosplay Naruto Jaga Wisata Kota Tua Saat Libur Nataru

Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Sterilisasi dan Jaga Ketat Gereja Katedral jelang Malam Natal

Nasional
5 hari lalu

Terungkap! Modus Terbanyak Peredaran Narkoba: Dibawa dari Sumatra, Disimpan di Mobil

Megapolitan
5 hari lalu

Polda Metro Tangkap 2.054 Tersangka Narkoba Oktober-Desember 2025, Sita 60 Kg Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal