JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo menyebut banjir bandang di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak perlu ditetapkan menjadi bencana nasional. Menurutnya status bencana nasional ditetapkan jika daerah terdampak mengalami lumpuh total.
“Status bencana nasional itu manakala pemerintah di daerah itu lumpuh. Sementara pemerintah pusat harus mengambil alih tanggung jawab untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021) malam.
Selain itu, Doni menjelaskan sejauh ini kegiatan pemerintahan di NTT masih berjalan.
“Sejauh ini, seluruh kegiatan pemerintahan masih berjalan. Kegiatan provinsi masih berjalan, kabupaten kota masih berjalan, tidak ada satupun provinsi dan pemerintah kota yang lumpuh. Artinya kegiatan pemerintah masih berjalan,” katanya.
Doni mengatakan jumlah pengungsi akibat bencana di NTT juga masih dalam batas kemampuan daerah melakukan penanganan.
“Kemudian jumlah pengungsi yang terjadi ini masih dalam batas-batas kemampuan daerah untuk melakukan kegiatan penanganan bencana. Sehingga pada kesempatan ini kami berpikir tidak perlu ada usulan kepada pemerintah pusat untuk menentukan status bencana nasional. Cukup daerah saja yang menentukan status bencana,” kata Doni.