Bantuan untuk Korban Bencana Tidak Kena Pajak

iNews.id
Bantuan bagi warga terdampak banjir dan longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, terus mengalir (Foto: Dok. istimewa)

Konsep Dasar Penghasilan

Sistem perpajakan Indonesia menempatkan penghasilan sebagai objek utama Pajak Penghasilan (PPh). Meski terdengar sederhana, penghasilan dalam perspektif pajak memiliki cakupan luas, mencakup berbagai bentuk penerimaan, baik rutin maupun tidak.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan bentuk apa pun.

Prinsip pemajakan ini menekankan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis tanpa memandang sumbernya. Namun, negara tidak serta merta memajaki semua penghasilan. Ada penghasilan yang menjadi objek pajak dan ada yang dikecualikan, sebagai wujud penerapan asas keadilan.

Ketentuan perpajakan terkait bantuan atau sumbangan diatur dalam PMK 90 Tahun 2020 tentang Bantuan atau Sumbangan serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan. Pasal 6 menyebutkan bahwa bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Dengan demikian, bantuan atau sumbangan yang diterima oleh masyarakat korban bencana tidak dikenakan Pajak Penghasilan, sejalan dengan semangat efisiensi agar setiap rupiah yang dihimpun dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk bantuan, baik berupa uang maupun barang.

Pemberian bantuan atau sumbangan juga dapat terjadi antarpihak yang memiliki hubungan kepemilikan atau penguasaan. Namun, bantuan yang diterima tetap dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 90 Tahun 2020.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Bantuan Bencana Sumatra Terus Mengalir, Teddy: 100 Lebih Kapal-Pesawat Sudah Dikerahkan

Nasional
2 bulan lalu

Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!

Sumbar
2 bulan lalu

Kapolri Beri Bantuan untuk 170 Anggota Polda Sumbar Korban Bencana

Nasional
2 bulan lalu

6 Wilayah di Sumatra Masih Terisolasi karena Akses Terputus, Bantuan Dikirim via Udara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal