JAKARTA, iNews.id - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komnas HAM RI bahas penanganan kasus dugaan perusakan dan pencemaran Pantai Matras-Pesaren akibat tambang timah di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal yang mengemuka adalah terkait aktivitas penambangan timah liar di wilayah tersebut yang sudah menimbulkan kerusakan lingkungan bahkan mengakibatkan konflik korban jiwa dan membutuhkan perhatian serta penanganan dari instansi dan stakeholder terkait, di Kantor Komnas HAM RI, Menteng Jakarta Pusat, pada Rabu, (21/4/2021).
“Rekomendasi kami agar menghentikan kegiatan penambangan timah di laut dengan harus memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat. Menkopolhukam dan Menteri KKP dapat memberikan perhatian, pengawasan dan evaluasi terhadap penambangan timah illegal di Kabupaten Bangka serta proses Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” kata Wakil Ketua BAP DPD RI Edwin Pratama Putra.
Sebelumnya, BAP DPD RI sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama Gubernur Provinsi Bangka Belitung yang dihadiri dari pihak PT. Timah Tbk dan perwakilan masyarakat pesisir pantai Desa Rebo dan pesisir pantai Matras Kabupaten Bangka, pada 5 Oktober 2020 yang lalu dalam rangka mendorong upaya penyelesaian permasalahan penambangan timah.
"Kondisi penambangan liar di sana sudah sangat merusak, secara regulasi dan hampir tidak adanya pengawasan. Kami sudah surati Kapolri, KKP, KLHK agar serius menindak oknum yang terlibat," ucap Senator Riau itu.